TikTok: Larangan Sosmed sekaligus e-Commerce Rugikan 6 Juta Pedagang

Nusantaratv.com - 29 September 2023

TikTok Shop. (Net)
TikTok Shop. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - TikTok Indonesia angkat bicara perihal dampak dari larangan media sosial dan social commerce memiliki aktivitas jual beli layaknya e-commerce. Media sosial tersebut menyebut kebijakan itu akan merugikan jutaan pedagang di TikTok Shop.

Adapun larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar perwakilan TikTok Indonesia, Jumat (29/9/2023).

TikTok mengaku menyayangkan kebijakan yang telah diumumkan oleh pemerintah tersebut. Walau begitu, TikTok tetap menghormati kebijakan tersebut

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini (Rabu, (27/9/2023)," kata TikTok. 

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," imbuhnya. 

Dalam Permendag 31 Tahun 2023 yang baru itu telah ditegaskan pasal 21 nomor 3, bahwa media sosial dan social commerce dilarang memfasilitasi transaksi jual beli seperti halnya e-commerce.

"PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi aturan tersebut.

Jadi, jika media sosial tetap ingin mempertahankan sebagai e-commerce, maka harus mengubah sistemnya sebagai e-commerce bukan lagi sebagai media sosial juga. Izinnya juga berbeda, salah satunya harus memiliki izin usaha.

Lalu, jika ingin sebagai social commerce, maka hanya diperbolehkan sebagai layanan promosi atau iklan, tidak boleh ada transaksi di satu platform yang sama.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki membantah larangan media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok Shop akan merugikan UMKM

Menurut Teten, kala TikTok Shop dipisahkan dengan media sosialnya, tak akan merugikan pelaku usaha. Karena pelaku usaha tetap bisa mempromosikan produknya di media sosial atau social commerce.

"Kata siapa kalau TikTok medsos dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller? Kan tetap bisa naikkin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus gak ada lagi shadow banned," ujar Teten melalui akun Instagram, @tetenmasduki.

Untuk aktivitas penjualan, menurut Teten bisa langsung dialihkan ke platform lainnya. "Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," jelas dia.

Ia memastikan penjual dan pembeli tidak akan disulitkan dengan kebijakan larangan media sosial tidak boleh sekaligus menjadi e-commerce.

"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh," kata dia.

Teten pun menyoroti bahwa perdagangan online di Indonesia 56% revenue nya dinikmati asing. Produk yang dijual 90% impor. Karenanya pemerintah tidak bisa tinggal diam.

"Pemerintah perlu segera mengaturnya. Karena kalau ini dibiarkan dampak ekonomi dan sosialnya sangat besar. Produksi dalam negeri bisa lumpuh, maka pengangguran meningkat, daya beli masyarakat turun," kata dia.

"Semua orang harus menyadari bahaya ini. Ini kepentingan bersama sebagai bangsa. Kita bukan bangsa bodoh," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close