TikTok Didenda Rp771 Juta, Gegara Tolak Hapus Konten Terlarang

Nusantaratv.com - 05 Oktober 2022

TikTok/ist
TikTok/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Platform media sosial paling populer di dunia, TikTok dijatuhi hukuman denda senilai tiga juta rubel oleh pengadilan di Moskow, Rusia, pada Selasa (4/10/2022). Hukuman denda dijatuhkan lantaran TikTok menolak menghapus konten yang dilarang di Federasi Rusia. 

TikTok diperkarakan oleh regulator Komunikasi Negara Rusia ke Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow.

Sesuai aturan yang berlaku di Rusia, TikTok dapat mengajukan banding dalam kurun waktu 10 hari sejak keputusan dijatuhkan.

Menurut dokumen pengadilan, pengaduan itu menyangkut penolakan TikTok untuk menghapus konten yang “mempromosikan LGBT, feminisme radikal dan pandangan yang menyimpang terkait hubungan seksual tradisional.”

Pengaduan itu muncul akibat sebuah video yang tayang di TikTok pada 10 Februari lalu, di mana pembuat konten itu membahas pengajaran bahasa Inggris melalui gender.

Pemerintah Rusia tengah meningkatkan upaya untuk menegakkan kontrol yang lebih besar atas internet dan media sosial, mengutip okezonecom.

Sebelumnya, tahun ini, sebuah pengadilan di Rusia juga mendenda layanan teks WhatsApp dan platform berbagi pesan Snapchat karena gagal menyimpan data pengguna Rusia di server lokal, menyusul pengaduan oleh Roskomnadzor, badan federal Rusia yang mengawasi komunikasi, teknologi informasi dan media massa.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])