Nusantaratv.com - Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida, mengungkapkan bahwa hasil tes urine yang dilakukan pada hari Minggu (21/4) menunjukkan bahwa tiga tersangka berinisial RKS (21), RS (28), dan BS (25) positif mengonsumsi metamfetamin, yang merupakan komponen dari narkotika jenis sabu.
"Tes urine tersangka pada hari penangkapan, urinenya positif metamfetamin, jadi positif konsumsi narkotika jenis sabu," jelas Donny dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis, 25 April 2024.
Menurut Donny, para tersangka menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor yang dicuri untuk membeli narkotika. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya, termasuk untuk berjudi.
Meskipun positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, polisi tidak menerapkan pasal tambahan pada ketiga tersangka karena mereka tidak memiliki narkotika saat ditangkap.
"Tidak (menerapkan pasal tambahan), mereka kan enggak ada kepemilikan (narkotika)," tambah Donny.
Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa selain dari 37 sepeda motor yang berhasil diamankan, para tersangka juga telah menjual sejumlah unit sepeda motor tersebut.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Mereka disangkakan dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan ditambah dengan pasal darurat, karena salah satu tersangka membawa senjata tajam.
"Semua tersangka disangkakan dengan pasal tersebut dengan pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandas Donny.