Tiga Kali Langgar Etik, KMHDI Minta DKPP Copot Ketua KPU

Nusantaratv.com - 06 Februari 2024

Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu KMHDI I Putu Esa Purwita dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu KMHDI I Putu Esa Purwita dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Ini lantaran Hasyim bersama komisioner KPU lainnya menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Putu Esa Purwita meminta DKPP menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap Ketua KPU.

"Saya menyayangkan apa yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim, dan ini sudah ketiga kalinya pelanggaran yang dilakukan, harusnya sanksi berat yang diberikan ya pencopotan," ujar Esa kepada wartawan, Selasa (6/2/2024). 

"Jadi saya meminta DKPP untuk tegas lakukan pencopotan," imbuhnya. 

Adapun sanksi peringatan keras diberikan kepada Hasyim, lantaran ia dinilai DKPP sudah tiga kali melanggar kode etik. Antara lain terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yakni bertemu calon peserta pemilu yaitu Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas. Lalu, ketika Ketua KPU tidak akomodir keterwakilan perempuan dan tidak patuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan masyarakat sipil, dan ketiga putusan soal pencalonan capres-cawapres.

Esa menilai, jika tidak ada sanksi tegas dari DKPP ke depan akan memunculkan persepsi negatif dari masyarakat terkait KPU. Padahal, kata dia, KPU bertugas untuk mencerahkan masyarakat dan menjamin pelaksanaan pemilu.

"Publik akan skeptis dan tidak percaya terhadap KPU. Karena, sudah terhitung tiga kali pelanggaran yang dilakukan, dan ini fatal," tandasnya.

Diketahui, selain Hasyim, komisioner KPU yang diputuskan melanggar etik dalam perkara diloloskannya Gibran, antara lain Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka sebelumnya diadukan Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close