Nusantaratv.com - Selama periode Januari hingga Juli 2022, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi senilai Rp7,8 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu dalam keterangan resmi yang diperoleh media ini, Jumat (22/7/2022)
"Capaian keberhasilan ini dilakukan Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur selama enam bulan yaitu periode Januari-Juli 2022," kata Wisnu.
Wisnu mengatakan hal itu terkait capaian kinerja Kejaksaan Tinggi NTT dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 pada 22 Juli 2022.
Selain itu, Wisnu juga menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT juga telah menyetor uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi ke kas negara mencapai R3,3 miliar.
Wisnu menyebutkan, terdapat 33 perkara kasus tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan, juga ada 30 kasus pidana korupsi dalam status penyidikan. 35 perkara dalam penuntutan dan 40 perkara kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Lebih jauh Wisnu menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan di NTT semuanya dilakukan secara transparan dan profesional.
"Penanganan semua kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan NTT semuanya dilakukan secara transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi semua dilakukan penyidik secara profesional," tegasnya.
Wisnu menambahkan, Kejaksaan di NTT terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi sebagai upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara.