Nusantaratv.com - Warga Kota Malang, James Loodewky Tomatala (61) sempat mengundang tetangganya ke rumah pasca membunuh dan memutilasi sang istri, Ni Made Sutarini (55). Tetangga James histeris setelah ditunjukkan tubuh Made yang sudah dimutilasi menjadi 10 bagian.
Sebelum menyerahkan diri ke polisi, ia sempat menunjukkan jenazah sang istri kepada salah satu tetangga.
Kanit IV Pidsus Sat Reskrim Polresta Malang Kota Ipda Aji Lukman Syah menjelaskan, pada Minggu (31/12/2023) pagi, tersangka sempat mengajak salah satu tetangga masuk ke dalam rumahnya di Jalan Serayu nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Tetangga yang mengetahui jasad korban sangat terkejut dan histeris melihat bagian tubuh Made yang sudah terpotong menjadi 10 bagian. Tetangga yang ketakutan melihat jasad tersebut langsung melarikan diri dan keluar dari rumah tersangka.
"Tetangga yang juga teman cangkruk tersangka ini langsung menceritakan apa yang dilihat kepada Bhabinkamtibmas setempat. Kejadian tersebut terjadi sebelum tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Aji, Selasa (2/1/2024).
Aji menuturkan, tujuan James mengundang tetangganya ialah meminta tolong untuk memindahkan lemari. Kemudian, James memberi tahu tetangganya bahwa sang istri telah meninggal dan dimutilasi menjadi 10 bagian.
"Tersangka sempat minta tolong memindahkan barang kepada tetangga juga teman cangkruknya. Ketika tetangga ini sudah sampai di rumahnya dikasih tahu bahwa istrinya sudah pulang dan sudah dibunuh sambil menunjukkan jasadnya," imbuhnya.
Diketahui, James menghabisi nyawa sang istri di rumahnya pada (30/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukul bagian kepala dan mencekik korban.
Setelahnya, tersangka memotong bagian tubuh korban menjadi 10 bagian menggunakan pisau kecil dan parang. Secara rinci, di antaranya kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.
Perbuatan keji pelaku baru terungkap setelah James menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.