Nusantaratv.com-Diduga sakit hati seorang pria di Bogor, Jawa Barat menghabisi nyawa gadis berinisial RR yang diajak kencan melalui aplikasi Michat. Korban digorok lehernya menggunakan pisau kater hingga tewas di kamar kosan korban di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelum kejadian pelaku berinisial AP mendatangi kosan. Korban yang saat itu berada di dalam kamar bertemu dengan pelaku. Keduanya lalu terlibat cekcok mulut hingga didengar oleh penghuni kosan lainnya.
Saat dihampiri oleh rekan korban pintu kosan korban dalam kondisi terkunci hingga dibuka paksa oleh rekan korban untuk mengecek korban yang saat itu bertengkar dengan pelanggannya.
Setelah pintu terbuka korban sudah berlumuran darah dengan luka di bagian lehernya akibat digorok dengan pisau kater oleh pelaku.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby Kartika Putra mengungkapkan pelaku sebelumnya sudah pernah memakai jasa korban. Namun saat kencan pertama kali ada ucapan dan perbuatan korban yang membuat pelaku sakit hati sehingga muncul niat untuk membunuh.
"Awalnya hari Senin 2 Desember sekitar jam 2.05 saksinya sendiri yang bernama Muhammad Hilman Rifal Yogi berkumpul di kamar belakang dan korban bernama almarhumah Risma Rohani," kata Kompol Aulia Robby Kartika Putra.
Baca juga: Pemuda Pembunuh PSK di Bali Ditangkap, Korban Dipiting dan Dijerat dengan Kabel Catokan Rambut
"Motifnya sendiri adalah ada semacam sakit hati yang dialami si pelaku karena diduga sebelumnya sudah pernah menggunakan jasa dari korban. Yang pertama kali mungkin ada komunikasi yang tidak baik sehingga saat yang kedua kali muncul niat untuk menghabisi nyawa korban. Belum sempat berhubungan badan," imbuhnya.
Usai melakukan aksinya pelaku berusaha kabur ke rumah pamannya. Namun berhasil diringkus oleh Satreskrim Polsek Gunung Putri.
Kepada petugas yang memeriksanya, pelaku AP mengaku ia memang sudah merencanakan untuk membunuh korban lantaran sakit hati. Karena saat akan melakukan kencan dengan menggunakan aplikasi Michat korban menaikkan tarif jasa kencannya hingga membuat pelaku emosi dan gelap mata.
"Sakit hati. Gara-gara omongannya engga sesuai janji. Dia kasih tarif tidak sesuai kesepakatan," ungkap AP.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati.