Nusantaratv.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap A (35) pelaku pembacokan terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya.
Dari hasil pemeriksaan A mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang sebesar Rp78 juta. Awalnya, A berencana mencuri barang di rumah Jaja untuk membayar utang-utangnya.
"Niatnya melakukan pencurian untuk bayar utang dan membayar gadainya supaya handphone-nya bisa dikembalikan ke keponakannya," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Rabu (29/3).
Kusworo menuturkan, pada Selasa (28/3), A sudah berada di komplek perumahan tempat tinggal Jaja sejak siang untuk mencari target sasaran. Hingga akhirnya A melihat mobil yang dikendarai Jaja.
"Saat berpapasan dengan mobil mantan Ketua KY, yang bersangkutan melihat mobil dikendarai oleh kakek-kakek orang yang sudah berumur, sehingga menurut tersangka ini target empuk," kata Kusworo.
Pelaku kemudian membuntuti mobil korban dengan menggunakan sepeda motor. Ketika mobil korban masuk ke rumah, A juga ikut serta masuk ke dalam rumah tersebut untuk melakukan pencurian.
Namun, aksi A itu diketahui oleh anak perempuan Jaja berinisial T. Saat itu, A bahkan sempat melempar korban T masuk ke dalam kamar dan diminta untuk diam.
T kemudian berteriak hingga akhirnya pelaku membacok korban dengan celurit. Korban sempat menangkisnya, tetapi celurit itu tetap mengenai tangan dan punggung.
T kembali berteriak meminta tolong. Teriakan ini didengar oleh Jaja, sehingga ia turun ke lantai 1 untuk mengecek. Setiba di lantai 1 Jaja langsung diserang oleh pelaku. Jaja pun teriak minta tolong.
Mendengar teriak minta tolong Jaja warga langsung mendatangi rumah korban. Pelaku langsung lari ke sepeda motor dan melarikan diri.
Namun pelaku akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi di Mekarwangi, Kota Bandung.