Nusantaratv.com - Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Statusnya di kasus itu akan ditentukan dalam gelar perkara malam ini.
Perwira menengah (pamen) Polri kelahiran tahun 1966 merupakan lulusan sumber sarjana (Sepa Polri). Kombes Yulius tertangkap jelang 2 tahun masa pensiun.
Lantas apa alasan Kombes Yulius nekat mengonsumsi sabu? Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan pihaknya masih memeriksa Kombes Yulius.
"(Alasan pakai sabu) masih tahap pemeriksaan," ujar Mukti kala ditanya alasan Kombes Yulius memakai narkoba, Senin (9/1/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Yulius.
"Dalam hal ini masih kita lakukan pemeriksaan, sesuai peraturan yang ada 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar oleh penyidik Ditnarkoba," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan Kombes Yulius merupakan lulusan Sepa Polri.
"Yang bersangkutan dua tahun lagi pensiun. Kan kelahiran 1966, masa pensiun Polri 58 tahun," kata Zulpan.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyelidiki pemasok sabu kepada Kombes Yulius Bambang Karyanto. Polda Metro akan menyelidiki siapa yang berani-beraninya pasok sabu kepada perwira menengah (pamen) di Baharkam Polri ini.
"Polisi akan mengejar penyuplai barang itu. Adapun Kombes ini kan dia ini pemakai. Siapa yang berani nyuplai Kombes, kan gitu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).
Zulpan menyebut pihaknya bakal menindak tegas pemasok narkotika jenis sabu kepada Kombes Yulius ini.
"Siapa yang menyuplai terhadap yang bersangkutan sampai bisa menyuplai barang haram tersebut kepada yang bersangkutan, tentunya ini tindakan yang sangat berani, kita akan tindak tegas kepada pengedar tersebut," papar dia.
Zulpan menuturkan penentuan status Kombes Yulius ditentukan usai 3x24 jam pascapenangkapan. Malam ini penyidik akan melakukan gelar untuk menentukan statusnya.
"Nanti malam (penetapan status). Dalam hal ini masih kita lakukan pemeriksaan. Sesuai peraturan yang ada, 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar oleh penyidik Ditnarkoba," sambungnya.