Nusantaratv.com - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo disebut memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati.
"Dari hasil pemeriksaan menurut peran, penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338, juncto 55, juncto 56 KUHP," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuh Agus.
Sambo sendiri berperan menyuruh, melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinasnya. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.
"Bharada RE melakukan penembakan korban (Brigadir J)," kata Agus.
"RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM membantu dan menyaksikan penembakan korban," imbuhnya.
Meski begitu polisi masih mendalami apakah Sambo turut menembak Brigadir J. Selain itu, penyidik juga masih mencari tahu motif penembakan.