Tersangka pemakaman ASN Muba korupsi gaji ditangkap di Padang Sidempuan

Nusantaratv.com - 17 November 2022

Tim tangkap buron gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Muba, menangkap tersangka dugaan korupsi penggelapan gaji dan tunjangan penghasilan Aperatur Sipil Negara Kantor Camat Lalan, Musi Banyuasin, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Rabu (16/11/2022) malam. (ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel)
Tim tangkap buron gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Muba, menangkap tersangka dugaan korupsi penggelapan gaji dan tunjangan penghasilan Aperatur Sipil Negara Kantor Camat Lalan, Musi Banyuasin, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Rabu (16/11/2022) malam. (ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Terduga buronan dugaan korupsi penggelapan gaji dan tunjangan produksi Disiplin Sipil Negara Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2015-2017 ditangkap oleh tim jaksa penuntut umum di kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Kamis, mengatakan tersangka adalah EW (42), mantan Bendahara kantor Camat Lalan, Musi Banyuasin.

Tersangka EW menangkap buronan gabungan Jaksa Agung, Jaksa Agung Sumatera Selatan, dan Jaksa Musi Banyuasin di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padang Sidempuan, Rabu (16/11) malam.

"Saat ini tersangka DPO telah diamankan di Jari Muda untuk diselidiki lebih lanjut," katanya.

Tersangka masuk sebagai DPO sejak November 2018 setelah beberapa kali absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Jari Muba.

Radyan menjelaskan, tersangka EW diduga menggelapkan gaji dan tunjangan Nopember - Desember 2015, April - Desember 2016 dan Januari 2017 untuk 20 Kantor Kecamatan ASN Lalan, Musi Banyuasin.

Hak gaji dan tunjangan puluhan ASN yang belum dibayarkan tersangka sebesar Rp264,2 juta seperti yang dilaporkan penyidik Kejari Musi Banyuasin.

Adapun penggelapan gaji dan tunjangan ASN, tersangka menjabat sebagai Bendahara kantor Camat Lalan hingga 2017.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Jaksa Pengacara Negeri Muba terhadap beberapa saksi, termasuk Camat Lalan Ahmad Samasuri dan para korban yang memperkuat kecukupan alat bukti.

Bukti yang diperoleh salah satunya berupa Surat Teguran nomor 800/270/LN-IV02016 untuk tersangka yang dipublikasikan Camat pada 2 April 2016.

"Gaji dan tunjangan belum dibayarkan sama sekali oleh tersangka, padahal dia (EW) sebelumnya sudah menyertakan surat pernyataan bunga sejak 12 Agustus 2017 sampai dengan akhir buronan," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close