Nusantaratv.com - Surya Darmadi berjanji pulang ke Indonesia guna mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, hari ini. Karenanya Jaksa menunggu tersangka korupsi Rp 78 triliun tersebut datang ke markas Korps Adhyaksa.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut dalam kasus ini, Surya Darmadi tak dijerat sendirian. Ada mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Tapi keduanya tidak ditahan.
Burhanuddin mengungkap alasan keduanya tak ditahan. Burhanuddin menyebut Thamsir saat ini tengah mendekam di jeruji besi untuk menjalani kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara, Surya Darmadi berstatus daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 oleh KPK dalam kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, Tersangka SD masih dalam status DPO," ujar Burhanuddin melalui keterangan video yang diterima, Senin (1/8/2022).
Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Kerugian itu diperoleh dari hasil penghitungan ahli.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata dia.
Burhanuddin menerangkan dalam kasus ini, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu itu kepada lima perusahaan milik Surya Darmadi. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Surya Darmadi kemudian mendapat izin lokasi dan izin usaha yang diberikan dari Thamsir tersebut. Izin itu kemudian digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ujar Burhanuddin.
Janji Surya Darmadi untuk pulang ke Indonesia hari ini diungkap oleh sang pengacara, Juniver Girsang. Surya Darmadi disebut bakal kooperatif menghadapi proses hukum.
"Bahwa setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan Keluarga, saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," kata Juniver, Sabtu (13/8/2022).
Juniver memastikan kliennya siap mengikuti proses hukum baik yang ada di KPK maupun di Kejagung. Juniver menyebut kliennya itu saat ini masih dalam perawatan dokter.
"Bahwa ayah klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI. Beliau siap/bersedia mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter," kata Juniver.
Juniver Girsang meminta Kejagung untuk mencabut pencekalan terhadap Surya Darmadi. Hal itu katanya demi kelancaran kliennya dalam mengikuti proses hukum.
"Bahwa oleh karenanya, dengan segala kerendahan hati, kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti Indonesia, memohon agar status cekal terhadap saudara Surya Darmadi kiranya dicabut agar beliau tidak terhalang untuk hukum mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan," kata Juniver.
Surya Darmadi sempat menyurati Jaksa Agung terkait pemanggilannya. Surat itu terlihat ter tanggal 9 Agustus 2022.
Dalam surat itu, Surya mengaku tidak bisa memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (11/8/2022) lalu. Dia tidak bisa memenuhi panggilan itu lantaran kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.
Surya Darmadi mengklaim sudah bersurat ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberi kabar kepulangannya ke Indonesia. Tapi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata belum menerima surat dari tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu itu.
"Saya sudah konfirmasi Direktur Penyidikan, belum ada surat dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).