Nusantaratv.com - Tersangka korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi, dicegah ke luar negeri atas permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal sebelumnya KPK memastikan Surya Darmadi berada di luar negeri.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Kamis (11/8/2022).
Keberadaan tersangka sekaligus buronan itu masih terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol serta instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.
Sementara, KPK memastikan buronan pemecah rekor kerugian negara tersebut tak berada di Indonesia. Juga bukan di Singapura.
"Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2022).
"Tetapi di mana kita tidak tahu. Nggak (di Singapura), nggak. Kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," imbuhnya.