Teror Kepala Babi, GP Ansor Kecam Intimidasi Terhadap Kebebasan Pers

Nusantaratv.com - 22 Maret 2025

Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa. (Foto: Istimewa)
Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa. (Foto: Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Nomor 8, Jakarta.

Paket tersebut ditujukan kepada host "Bocor Alus Politik" dan jurnalis kanal politik Tempo. Tindakan ini diduga kuat sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan kebebasan pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi. 

Teror semacam ini bukan hanya ancaman bagi individu jurnalis, tetapi juga merupakan serangan terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam negara demokrasi.  

Pers Harus Bebas dari Intimidasi 

Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menegaskan, segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers dan hak publik atas informasi. 

Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak tegas.  

"Tindakan teror ini juga mengancam hak atas rasa aman bagi jurnalis serta menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat," ujar Dendy dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025). 

"Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dan merusak prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia," lanjutnya.  

Mengingat seriusnya ancaman ini, LBH PP GP Ansor mendesak kepolisian untuk segera mengusut, mengungkap, dan menangkap pelaku teror tersebut. 

Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.  

"Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan pers. Oleh karena itu, pemerintah harus bersikap tegas terhadap setiap tindakan yang mengancam kehidupan demokrasi," jelasnya. 

"Negara tidak boleh lemah dalam menghadapi aksi-aksi yang dapat merusak kebebasan berekspresi dan prinsip transparansi dalam berbangsa dan bernegara," tukas Dendy.  

LBH PP GP Ansor siap mendukung dan mengawal proses hukum agar kejadian ini tidak terulang serta memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman dan intimidasi.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close