Ternyata Polisi Ini Sempat Cekcok dengan Sekuriti Saat Ambil CCTV Pembunuhan Brigadir J

Nusantaratv.com - 19 Oktober 2022

Sidang perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
Sidang perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Jaksa mengatakan sempat terjadi cekcok antara AKP Irfan Widyanto serta sekuriti perihal DVR CCTV kompleks Polri kala peristiwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ini terjadi kala Irfan hendak mengambil DVR CCTV.

Peristiwa itu terjadi pada 9 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Jaksa menuturkan saat itu Irfan bertemu dengan sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga, yaitu Abdul Zapar, dan menyampaikan bahwa Irfan Widyanto diminta untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga.

Tapi, Abdul Zapar tidak membolehkan hal itu. Dia pun hendak melaporkan tindakan Irfan ke RT. Namun, langsung dicegah oleh Irfan.

"Security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Kompleks Polri. Namun, ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan kompleks perumahan Polri Duren Tiga tersebut, pada saat itu terdakwa Irfan Widyanto melihat bahwa layar monitor tersebut menyala dan bergerak, hanya terdakwa Irfan Widyanto tidak ingat berapa channel yang tertera pada layar monitor tersebut," tutur jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Kala itu juga Irfan dan Afung mengganti DVR CCTV tersebut. Irfan juga mendapat rekaman CCTV di depan rumah Ridwan Soplanit dan kemudian seluruh rekaman CCTV yang dia dapatkan diserahkan ke Kompol Chuck Putranto.

"Mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru, sehingga perbuatan saksi Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo yang berada di pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga dilakukan secara melawan hukum dan tanpa izin," jelas jaksa.

Dalam kasus ini, Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close