Nusantaratv.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan meniadakan grafik hasil suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap, dengan alasan menimbulkan polemik. Kini yang ada hanya foto formulir model C hasil di setiap TPS.
Meski begitu, masih ada data formulir C hasil berupa rekapitulasi di tingkat TPS yang belum terunggah di sistem Sirekap. KPU RI pun memberikan penjelasan.
"KPU telah perintahkan agar semua foto formulir model c hasil agar segera diunggah ke dalam aplikasi Sirekap," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik, Rabu (6/2/2024).
Menurut Idham, saat ini rekapitulasi sedang berlangsung di masing-masing provinsi. KPU daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi dimintanya untuk segera mengunggahnya ke publik.
"Saat ini sedang berlangsung rekapitulasi KPU provinsi di masing-masing provinsi. UU Pemilu menyatakan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang," kata Idham.
"Bagi KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasinya wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Kini masyarakat dapat mengaksesnya. Oleh karena itu, sekarang Sirekap difokuskan untuk tampilkan foto formulir model c hasil plano, yang selama ini pada umumnya pengakses Sirekap tidak melihatnya," imbuh dia.
Menurut dia, foto formulir C hasil adalah bentuk otentik penghitungan suara di TPS. Ia mengatakan dengan formulir tersebut hasil pemilu 2024 bisa dipertanggungjawabkan.
"Foto formulir model C hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar," jelas dia.