Nusantaratv.com - Uang total puluhan miliar rupiah disita dalam kasus yang menjerat crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Uang disita, usai rumah Helena digeledah petugas Kejaksaan Agung (Kejagung). Rumah Helena jadi satu dari sejumlah lokasi yang digeledah penegak hukum.
Pihak Kejagung menjelaskan, kasus yang menjerat Helena adalah dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (12/3/2024).
Sejumlah bukti disita penyidik dari hasil penggeledahan mulai dari uang sebanyak Rp 33 miliar, sampai dokumen. Penggeledahan dilakukan pada 6-8 Maret 2024. Penggeledahan dilaksanakan Kejaksaan bukan hanya pada satu lokasi.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta," jelas Sumedana.
Dia menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan bukti merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi. Terutama yang terkait aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata dia.
Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang terjadi pada 2015-2022.
Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, menyebut terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dari dampak lingkungan yang timbul.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menghitung kerugian negara akibat korupsi tersebut. Adapun nilai Rp 271 triliun yang dipaparkan ahli dari IPB baru berasal dari kerusakan lingkungan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menjerat 14 tersangka, termasuk mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, serta mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.