Nusantaratv.com - Oknum anggota Paspampres, Praka RM, serta dua anggota TNI diduga menganiaya seorang pemuda bernama Imam Masykur hingga tewas. Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan aksi tersebut diduga terkait pemerasan.
"Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka nggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," ujar Irsyad, Senin (28/8/2023).
Irsyad menjelaskan, para pelaku memeras keluarga korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta. Pemerasan itu disertai penganiayaan hingga akhirnya korban tewas.
"Mereka minta Rp 50 juta tadi nggak dipenuhin kan akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono menjelaskan, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kabar anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda hingga tewas. Panglima TNI bakal mengawal kasus hingga Praka RM dijatuhi hukuman berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius, Senin (28/8/2023).
Ia menegaskan, Praka RK pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," tandasnya.