Terlilit Utang, Pemuda Bunuh Remaja di Kebun Teh Bandung

Nusantaratv.com - 13 Juli 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan ATS (26) terhadap MFA (16) di Kabupaten Bandung. Pelaku hendak mengambil motor korban untuk membayar utang kepada bosnya.

"Dari ditangkapnya tersangka ditemukan motif maupun rangkaian peristiwa kejadian tindak pidana ini, adalah tersangka ATS (26) memiliki hutang kepada bosnya senilai Rp 26 juta, dan masih kurang Rp 4 juta," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Kamis (13/7/2023).

Hasil pemeriksaan, tersangka mengenali korban sebagai tukang ojek pangkalan. Kemudian korban mempunyai motor untuk mengantarkan para penumpangnya.

"Tersangka tercetus ide untuk minta tolong pada korban dan minta diantarkan ke sebuah tempat yang sepi untuk dilakukan pengambilan motor korban. Kemudian dijual dan uangnya untuk melunasi hutang tersangka kepada bosnya," jelas dia.

Ketika di tempat yang sepi, tersangka melakukan pemukulan kepada korban, sehingga korban terjatuh ke tanah. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka mengambil batu dan dibenturkan ke kepala korban.

"Batu dibenturkan ke bagian belakang kepalanya. Kemudian menggunakan pakaian korban dijerat korban ini di bagian leher sehingga tercekik dan meninggal," tutur dia.

Kusworo menjelaskan, tersangka sempat mencoba mengaburkan jejak korban dengan menutup mayat korban dengan ranting pohon. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat tidak mengetahui.

"Kemudian motor itu dikuasai oleh tersangka dan dijual kepada penadah yang sudah kami tangkap," jelas dia.

Sementara, ATS mengakui perbuatannya. Dia bahkan mengenal korban.

"Iyah terlilit hutang sisa Rp 4,5 juta. Korban itu teman saya," ujar ATS.

Pihaknya menegaskan, sebelum kejadian kebingungan untuk mencari uang. Kemudian melihat korban dan langsung terpikir untuk mengambil motornya.

"Saya lagi cari duit, sambil nunggu duit dari seseorang, tapi nggak datang-datang. Terus lihat dia, terus saya kepikiran ingin bawa motor dia, buat dijual," katanya.

ATS menambahkan, korban sempat memberikan perlawanan saat akan dihabisi menggunakan batu. Namun dia gelap mata hingga korban meninggal dunia.

"Korban sempat melawan sebelum tersungkur," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 pasal pembunuhan berencana, dilapisi 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia, dan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancama paling berat 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close