Nusantaratv.com - Polres Bengkulu Tengah telah mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan melakukan pemecatan.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Polres Bengkulu Tengah dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas anggotanya.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi menyebutkan pemecatan terhadap oknum perwira yaitu Ipda YP karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.
"Satu orang oknum perwira sudah diberhentikan karena terlibat dalam kasus hukum. Nanti posisi yang kosong akan segera digantikan menunggu pemberitahuan dari Polda Bengkulu," kata dia, Selasa. Seperti dikutip dari Antara.
Tindakan pemecatan atau Penonaktifan dari Tugas Harian (PTDH) terhadap anggota polisi yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah tegas ini penting dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Bengkulu. Selain itu, pemecatan tersebut juga menjadi pesan keras bagi anggota lainnya agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, anggota yang bersangkutan masih menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.
Atas kejadian tersebut, dirinya mengimbau kepada seluruh anggota Polres Bengkulu Tengah untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.
"Saya juga mengimbau kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menaati Kode Etik Profesi Pilri. Ikhlas melayani dan mengayomi masyarakat," ujar Dedi.
Sebelumnya, YP ditangkap oleh anggota Bid Propam Polda Bengkulu pada 2022 saat berada di rumah dinasnya di asrama Polisi Polres Bengkulu Tengah tepatnya di Kecamatan Talang Empat.
Selanjutnya, pada Maret 2023 YP telah menjalani divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram.