Nusantaratv.com - Kasus dugaan pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila inisial ETH, dengan korban pegawainya sendiri, hingga kini masih diusut polisi. Namun, kabar terbaru sang rektor akhirnya dijatuhkan sanksi internal yakni dinonaktifkan dari jabatannya.
"Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024," ujar Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio, Selasa (27/2/2024).
Diketahui, Rektor Universitas Pancasila dilaporkan ke polisi oleh dua korban, yang masing-masing membuat laporan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Belakangan, laporan yang ada di Bareskrim diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
"Ya tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes Polri untuk melimpahkan. Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Sejauh ini sudah delapan saksi diperiksa polisi terkait kasus itu. ETH sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (26/2/2024) kemarin, tapi ia absen dan akan diperiksa pada Kamis (29/2/2024) mendatang.