Terisak, Sambo Minta Maaf ke Polisi Jaksel: Saya yang Salah

Nusantaratv.com - 29 November 2022

Ferdy Sambo. (Detikcom)
Ferdy Sambo. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada para polisi Polres Metro Jakarta Selatan lantaran turut dihukum dalam kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Dengan suara bergetar, Sambo menyatakan bahwa para polisi Polres Jaksel tersebut tak bersalah.

"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya, karena saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar di awal," ujar Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

"Bahwa di sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah, kenapa mereka juga harus dihukum, karena tidak tahu peristiwa ini," imbuhnya. 

Diketahui, para polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan hari ini bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Salah satu polisi yang bersaksi ialah mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit dan eks Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual.

Sambo mengaku menyesal lantaran kasus ini membuat para polisi itu terkena sanksi mutasi bahkan juga ada yang didemosi. Padahal, kata Sambo, saat pemeriksaan di Komisi Kode Etik, dirinya sudah seringkali mengatakan para polisi itu tidak bersalah.

"Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal, saya sudah meminta maaf dan saya sudah sampaikan di Komisi Kode Etik pada saat diperiksa Propam," ujar Sambo.

Bukan hanya itu, saat di sidang etik, Sambo mengaku akan bertanggung jawab atas semua perbuatannya. Tapi, kata Sambo, para polisi Polres Jaksel itu tetap dimutasi dan dikenakan sanksi demosi.

"Saya akan bertanggung jawab saya sudah sampaikan tapi mereka tetap diproses, dimutasi dan demosi sehingga setiap kali berhubungan dengan penyidik mereka adik-adik, saya sekali lagi mohon maaf," kata Sambo.

Pada sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])