Nusantaratv.com - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman (DS). Ini karena ia menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri. Dede diberhentikan secara tidak hormat lantaran melanggar kode etik.
Pemecatan dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Rabu (9/8/2023). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mahkamah Agung Desnayeti.
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Desnayeti.
Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengusut pengakuan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman, yang mengaku menerima uang Rp 300 juta. Dede juga menyebut uang tersebut telah dibagi-bagikan ke beberapa hakim anggota lain.
Pengakuan ini disampaikan Dede saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Hamdan.