Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual pada Wanita Libanon, WNI Divonis 2 Tahun Penjara di Arab Saudi       

Nusantaratv.com - 21 Januari 2023

Ilustrasi orang dipenjara/ist
Ilustrasi orang dipenjara/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Said (26) harus mendekam di penjara di Arab Saudi. Ia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Libanon saat umrah.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mendampingi Muhammad Said sejak menjalani proses persidangan di pengadilan hingga kunjungan ke penjara. 

Soal pendampingan itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha pada Sabtu (21/1).

"KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan, termasuk kunjungan ke penjara tanggal 2 Januari 2023," kata Judha, mengutip CNNIndonesiacom.

Menurut Judha, Muhammad Said dalam kondisi baik dan sehat.

Muhammad Said ditangkap polisi di Arab Saudi di Makkah karena dituduh melakukan pelecehan seksual saat umrah pada November 2022.

Muhammad kemudian menjalani proses persidangan. Selama proses persidangan, ia terbukti melakukan pelecehan seksual dan mengakuinya.

Pengadilan Arab Saudi lalu menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta kepada Muhammad.

Tak hanya dari pengakuan dia, hakim juga mengambil keputusan berdasarkan keterangan korban dan dua petugas keamanan Saudi di Masjidil Haram.

Berdasarkan kesaksian petugas, Muhammad melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang tengah tawaf dengan menempelkan badannya ke belakang.

Sementara itu, Juru bicara Konsul Jenderal RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan masih mempelajari nota keputusan hukum terhadap Muhammad. Ia menilai pengakuan WNI itu justru memperberat vonis.

"Itu yang memperberat hukum, karena dia mengakui apa yang dituduhkan," jelas Ajad, Kamis.

Ajad mengungkapkan dalam persidangan, Muhammad sempat membantah tuduhan jaksa dan keterangan saksi. Namun, hakim tak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])