Nusantaratv.com - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dihukum sepuluh tahun penjara. Rosmah terbukti bersalah atas kasus suap proyek pendidikan 2016 pada Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, pada pekan lalu sang suami, Najib Razak, sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara usai dinyatakan bersalah korupsi dana lembaga investasi 1MDB dan upaya banding ditolak.
Selain divonis penjara, Rosmah juga diwajibkan membayar denda sebesar US$216 juta (Rp3,2 triliun).
Perempuan 70 tahun juga dinyatakan bersalah karena meminta suap total 194 juta ringgit (Rp644 miliar) sebagai imbalan memenangkan perusahaan surya Jepak Holdings untuk tender proyek tenaga surya senilai 1,25 miliar ringgit bagi ratusan sekolah di Sarawak pada 2016.
Tak hanya itu, Rosmah juga menghadapi 17 dakwaan pencucian uang dan penghindaran pajak sebesar 7,1 juta ringgit dalam persidangan terpisah yang sedang berlangsung.
"Terdakwa terbukti bersalah terhadap seluruh tiga tuduhan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan.
Rosmah mengaku sedih atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan.
"Saya harus mengaku bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini. Tidak ada yang melihat saya mengambil uang itu, tidak ada yang melihat saya menghitung uang itu, tetapi jika itu kesimpulannya, saya menyerahkannya kepada Tuhan," kata Rosmah, mengutip CNNIndonesiacom.
Sementara itu, sang suami, Najib, telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi lembaga pendanaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib menjabat sebagai perdana menteri Malaysia pada 2009-2018 dan menjadi mantan pemimpin Negeri Jiran pertama yang dipenjara.
Najib dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana senilai 42 juta ringgit (Rp139 miliar) dari SRC International. SRC International sendiri merupakan anak dari lembaga investasi 1MDB.
Para kritikus telah lama menuduh Najib dan Rosmah menjalani gaya hidup mewah selama berkuasa.