Nusantaratv.com - Raden Indrajana Sofiandi, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), divonis dua tahun penjara. Raden Indrajana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Raden Indrajana turut dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," ujar hakim.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya Raden Indrajana dituntut tiga tahun penjara.
Kuasa hukum Indrajana, Hendri menjelaskan vonis hakim dinilai sudah baik. Pihaknya mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Sesuai dengan yang kita perlukan tadi selama persidangan ini dari awal sampai akhir dan selanjutnya untuk keputusan tadi udah dibacakan saya rasa ini sudah yang terbaik dan seadil-adilnya," jelas Hendri.
"Beliau akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Jadi selama 7 hari ini akan kita manfaatkan untuk melakukan pertimbangan itu," imbuhnya.
Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebelumnya didakwa melakukan KDRT fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya.
"Dan oleh karena emosi kemudian terdakwa keluar dari kamar sambil marah-marah dan memukul bagian kepala anak korban KAS menggunakan telapak tangan kanan terbuka dengan keras hingga beberapa kali, dan menendang badan anak korban KAS sebanyak satu kali hingga membuat anak korban KAS merasa kesakitan dan menangis," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (12/4/2023).
Jaksa mengatakan peristiwa itu terjadi pada 14 September 2021. Ia menyebut saat itu Raden Indrajana emosional lantaran KAS dinilai berisik ketika sekolah online dan membuat Indrajana terganggu.
Lalu, jaksa mengatakan Raden Indrajana melakukan kekerasan kepada anaknya, KRS, pada 26 Maret 2022. Indrajana saat itu bertengkar dengan mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir (KEY), dan melempar sebuah koper yang mengenai kaki KRS. Jaksa menyebut Raden Indrajana telah melakukan kekerasan terhadap KRS dan KAS lebih dari satu kali. Ia mengatakan kekerasan fisik itu berupa pemukulan dan tendangan.
Atas perbuatannya, Raden Indrajana didakwa melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.