Terbukti Cemarkan Nama Baik, Trump Diperintahkan Bayar Rp 1,3 T

Nusantaratv.com - 27 Januari 2024

Mantan Presiden AS Donald Trump/ist
Mantan Presiden AS Donald Trump/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mantan Presiden AS Donald Trump dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap E. Jean Carroll dan harus membayar ganti rugi sebesar sebesar US$83,3 juta (sekitar Rp 1,3 triliun) kepada penulis tersebut oleh Dewan juri di New York, Amerika Serikat. 

Jumlah ganti rugi yang diputuskan Dewan juri di New York menimbulkan kehebohan karena jauh lebih besar dari US$10 juta yang diminta Carroll.

Trump dinilai telah mencemarkan nama baik Carroll atas komentar-komentarnya ketika ia menjadi presiden. 

Trump langsung mengecam keputusan tersebut, dan menyebut putusan itu "konyol" dan berjanji akan mengajukan banding.

Putusan tersebut dibacakan oleh sembilan orang juri di New York City, yang terdiri dari tujuh pria dan dua wanita pada Jumat (26/1) waktu setempat.

Baca juga: Kemenangan Trump di New Hampshire Muluskan Jalan Kembali Tantang Biden di Pilpres AS

Disebutkan Trump harus membayar ganti rugi sebesar US$65 juta dan US$7,3 juta karena berkomentar jahat dan mencemarkan nama baik Carroll serta US$11 juta untuk program perbaikan reputasi.

"Ini bukan Amerika," protes Trump ketika meninggalkan ruang sidang.

Perselisihan Trump dan Carroll  di pengadilan bermula ketika Carroll menggugat Trump pada 2019. Carroll merasa diremehkan karena klaimnya bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadapnya di ruang ganti department store pada tahun 1996. Carroll kemudian menuntut ganti rugi US$10 juta kepada Trump, dengan alasan Trump telah merusak reputasinya sebagai jurnalis.

Dalam perjalanan kasus ini, tahun lalu, dewan juri federal lainnya memutuskan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual terhadap Carroll di ruang ganti department store pada tahun 1996 dan kemudian mencemarkan nama baiknya pada tahun 2022.

Kasusnya dengan Carroll menjadi sorotan publik di tengah kampanye Trump untuk kembali menjadi Presiden AS pada Pilpres 2024 yang akan pada November mendatang. Sejauh ini Trump merupakan penantang terkuat yangang diusung Partai Republik untuk melawan Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close