Terbitkan Edaran Pembayaran DAM, Kemenag Ungkap Tujuan dan Besaran Biayanya

Nusantaratv.com - 02 Juni 2024

Ilustrasi. Terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jamaah dan petugas dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445H/2024M. (Foto: Istimewa/MCH2024)
Ilustrasi. Terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jamaah dan petugas dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445H/2024M. (Foto: Istimewa/MCH2024)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445H/2024M.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan DAM/hadyu (utilization of meat)," ujar Anna di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

"Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jamaah dan petugas haji," sambungnya.

Selain terkait besaran biaya DAM, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar DAM, yakni Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

"Sesuai juknis ini, jamaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," imbuh Anna.

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut dia, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jamaah dan petugas.

"Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," jelas Anna.

Sementara, bila jamaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445H/2024M," urainya.

"Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia," tukas Anna.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close