Nusantaratv.com - Bagi pelanggar karantina Covid-19 siap-siap menghadapi ancaman berupa penjara, denda hingga deportasi.
Arab Saudi telah mengumumkan warga negara yang melanggar aturan karantina Covid-19 dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara dan denda SR200,000 atau sekitar Rp766 juta.
Pengumuman yang dibuat Kementerian Dalam Negeri, menambahkan untuk ekspatriat yang melanggar aturan akan dideportasi dari negara tersebut. Secara permanen, seperti dikutip dari Arab News, Sabtu (29/1/2022), ekspatriat tersebut akan dilarang kembali ke kerajaan, tempat di mana sekitar 10 juta orang asing tinggal atau bekerja.
Langkah-langkah ketat itu dihadirkan sebagai bagian dari kebijakan otoritas Saudi untuk mengekang penyebaran virus corona. Pengumuman itu juga menekankan hukuman akan berlipat ganda bagi mereka yang sebelumnya melanggar aturan.
Arab Saudi mengkonfirmasi 4.738 kasus Covid-19 baru pada Kamis (27/1/2022), sehingga jumlah total kasus sejak awal pandemi menjadi 670.997. Dari kasus baru, 1.559 tercatat di Riyadh, 573 di Jeddah, 189 di Dammam, 172 di Hofuf, 156 di Mekah, dan 114 di Jazan. Sementara, beberapa kota lain masing-masing mencatat kurang dari 100 kasus baru.
Otoritas kesehatan juga mengkonfirmasi dua kematian baru terkait Covid-19, sehingga jumlah kematian Kerajaan menjadi 8.929. Kementerian Kesehatan mengatakan dari kasus saat ini, 825 masih dalam kondisi kritis. Kementerian Kesehatan menambahkan, 4.973 pasien telah pulih dari Covid-19, sehingga jumlah total pemulihan di Kerajaan menjadi 622.087.
Lebih dari 56,4 juta dosis vaksin Covid-19 telah diberikan sejak kampanye imunisasi Kerajaan dimulai, dengan lebih dari 23,6 juta orang telah divaksinasi penuh. Kementerian Kesehatan, yang memiliki 587 pusat vaksin di seluruh Kerajaan, mendesak orang-orang yang belum menerima vaksin untuk mendaftar guna menerimanya melalui aplikasi Sehhaty-nya.
Sementara itu, pusat pengujian dan pusat perawatan yang didirikan di seluruh negeri telah membantu jutaan orang sejak pecahnya pandemi. Pusat Taakad menyediakan tes Covid-19 bagi mereka yang tidak menunjukkan atau gejala ringan atau percaya bahwa mereka telah melakukan kontak dengan individu yang terinfeksi.
Sedangkan klinik Tetamman menawarkan pengobatan dan saran kepada mereka yang memiliki gejala virus seperti demam, kehilangan rasa dan penciuman, dan kesulitan bernapas.