Nusantaratv.com - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi memberlakukan tarif baru jasa angkutan umum dalam wilayah Kota Kupang sejak Jumat (9/9/2022).
Pejabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh mengatakan kenaikan tarif angkutan kota dilakukan untuk penyesuaian setelah adanya keputusan kenaikan harga bahan bakar minyak untuk dua jenis BBM.
"Pemberlakuan tarif baru untuk jasa angkutan umum dalam kota resmi naik dari RP 4.000/orang menjadi Rp 5.000/orang terhitung mulai Jumat (9/9/2022)," ujar George Melkianus Hadjoh seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah menaikkan tarif jasa angkutan transportasi umum dalam kota dilakukan setelah adanya kenaikan bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar.
Tarif jasa angkutan transportasi umum khususnya angkutan kota dalam Kota Kupang untuk penumpang dewasa ditetapkan sebesar Rp5000/orang dan pelajar Rp3.500/orang.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Semuel Messakh secara terpisah menjelaskan keputusan menaikkan tarif jasa transportasi umum untuk angkutan kota dalam Kota Kupang merupakan hasil pembahasan bersama dengan pihak organisasi angkutan darat (Organda) Kota Kupang.
Ia menjelaskan sesuai hasil pembahasan bersama Organda telah disepakati tarif angkutan umum naik yaitu untuk kalangan pelajar tarif angkutan umum dalam kota (Angkota) sebesar Rp3.500 dari sebelumnya Rp3.000/orang, sedangkan penumpang umum Rp5.000 dari sebelumnya Rp4.000/orang.
Penyesuaian dan pemberlakuan tarif baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif baru angkot dalam wilayah Kota Kupang.
Pemberlakuan tarif baru angkot ini merupakan dampak dati kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan para pengusaha angkutan umum menuntut kenaikan tarif untuk penyesuaian tarif baru transportasi umum.