Nusantaratv.com - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran soal aturan ibadah yang akan dijalankan oleh umat Islam pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijrah.
Akan tetapi surat edaran yang dilayangkan oleh Yaqut Cholil kembali menyita perhatian, karena dinilai kontroversial. Sebab, dalam edaran tersebut tertulis aturan Menteri Agama Nomolr 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam aturan tersebut Yaqut mengimbau agar masjid menggunakan speaker yang mengarah ke dalam serta volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 dB (seratus desibel).
Selain itu dalam aturan Yaqut juga tertulis agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Sementara untuk takbir Idul Fitri di masjid atau musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Imam Shamsi Ali, yang merupakan salah satu tokoh Muslim di Amerika pun buka suara dengan memberikan komentar kritis terkait aturan yang ditetapkan oleh Yaqut Cholil soal ibadah yang akan dijalankan oleh umat Islam di bulan suci Ramadhan tahun ini.
Dalam komentarnya, Shamsi Ali mengatakan, masjid yang berada di sebagian kota Amerika boleh menggunakan speaker luar baik azan maupun ibadah sholat.
"Sementara kita di sebagian kota boleh perdengarkan azan keluar Masjid," ujar Shamsi Ali dalam keterangannya di aplikasi X @ShamsiAli2 (8/3/2024).
Shamsi pun sangat menyayangkan aturan yang dibuat oleh Yaqut Cholil. Sebab, Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, malah diminta agar suara bacaan Tarawih hanya terdengar di dalam masjid.
Imam Shamsi Ali juga mempertanyakan logika dari aturan Yaqut tersebut. Bahkan, Ia juga heran apakah hal tersebut akan merusak orang lain atau menimbulkan gangguan.
"Ini di Indonesia negara Muslim terbesar dunia malah diminta suara Tarawih dalam Masjid saja," ucapnya merasa heran.
"Di mana logika Menteri agama ini? Apa alasan suara bacaan tidak boleh keluar? Memangnya selama ini merusak orang lain?," tegas Imam Shamsi Ali.