Tangkal Varian Omicron, 19 WNA Ditolak Masuk RI

Nusantaratv.com - 03 Desember 2021

Ilustrasi suasana di bandara Soetta/ist
Ilustrasi suasana di bandara Soetta/ist

Penulis: Ramses Manurung

Tangerang, Nusantaratv.com-Guna mencegah varian baru covid-19 Omicron, pemerintah memperketat pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia. Pada hari ini, Jumat (3/12/2021) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menolak masuk sebanyak 19 WNA. Mereka ditolak masuk sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. 

Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, ditolaknya ke-19 WNA tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat masuk ke Indonesia. Salah satunya tidak memiliki keterangan bebas Covid-19 dengan metode PCR.

"TPI Soekarno-Hatta sudah menolak sebanyak 19 orang WNA. Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subject Omicron. Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap," ujarnya, Jumat (3/12/2021). 

Adapun WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia diantaranya, 6 WN Filipina, 4 WN Nigeria dan WNA adal Uni Emirat Arab. Penolakan dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia. 

"Ada juga berasal dari Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, dan Pakistan masing-masing 1 orang," ujar Jongky.

Baca juga: Makin Menyebar! Malaysia Deteksi Kasus Pertama Varian Omicron

Diketahui, terhitung sejak 30 November 2021 lalu, pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari yaitu, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

"Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian," tegasnya, mengutip okezonecom.

Selain itu, kantor imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta untuk mempercepat pemeriksaan riwayat perjalanan WNA yang baru tiba di Terminal 3 Bandara Soetta. 

"Kita mempunyai layer pertama bagi subject 11 negara. Apabila subject 11 negara ini turun (pesawat), petugas Imigrasi memeriksa apakah yang bersangkutan pernah transit atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak diperbolehkan (masuk ke Indonesia). Apabila ditemukan, maka kita langsung mengarahkan untuk langsung berangkat menggunakan airlines (pesawat) yang telah membawa mereka ke negara kita," tuturnya.

Sebagai informasi, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Setelah itu, dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam. Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close