Tanggapi Pernyataan Hotman Paris, Otto Hasibuan: Tidak Benar dan Menyesatkan!

Nusantaratv.com - 21 April 2022

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Istimewa)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang menyebut Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) tidak sah, dibantah Ketua Umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Otto Hasibuan menyebut pernyataan Hotman Paris tentang Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah tidak benar, menyesatkan, melukai puluhan ribu advokat Peradi serta diduga melawan hukum.

Pernyataan Hotman Paris, ungkap Otto Hasibuan, diduga merupakan kebohongan publik karena Putusan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.

Pertama, perkara itu terjadi semasa Peradi dipimpin Fauzi Hasibuan sebagai Ketua Umum Periode 2015-2020. Pada saat itu, ada rapat pleno yang merubah Anggaran Dasar (AD) Peradi. Kemudian saudara Alamsyah merasa perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak sah, karena hanya dirubah dalam rapat pleno, dan seharusnya melalui Munas Peradi.

"Oleh karena itu, Peradi yang waktu itu dipimpin oleh Fauzi Hasibuan digugat oleh Alamsyah. Perkara tersebut berjalan di PN sampai tingkat MA. Kemudian pada waktu perkara tersebut sedang berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas Peradi di Hotel Pullman Bogor, dan pada Munas tersebut salah satu agendanya adalah perubahan Anggaran Dasar," kata  Otto Hasibuan dalam keterangan tertulisnya.

Lebih Lanjut, dia mengungkapkan, akhirnya Munas menyetujui perubahan Anggaran Dasar dengan mengesahkan perubahan AD yang sebelumnya hanya disahkan dalam Rapat pleno, sekarang menjadi AD yang disahkan berdasarkan keputusan Munas.

Jadi ada 2 produk, yakni perubahan AD yang hanya diputuskan dalam rapat pleno, dan satu lagi perubahan AD yang sudah disahkan dalam Munas tahun 2020, dan dalam Munas tersebut Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dengan perolehan suara lebih kurang 95 persen mengalahkan calon lainnya.

Oleh karena itu, ungkap Otto Hasibuan, seandainya benar putusan MA tersebut membatalkan AD yang hanya diputuskan dalam rapat pleno maka yang batal itu hanya AD yang dirubah dalam pleno tersebut. 

Sedangkan AD yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk AD yang di batalkan oleh Putusan MA tersebut, karena memang AD hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.

"Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah," tegas Otto Hasibuan.

Kedua, kata Otto Hasibuan, Alamsyah sendiri selaku penggugat telah mengakui dengan tegas, jika AD Peradi yang telah disahkan dalam Munas Peradi tahun 2020 tersebut adalah sah, dan tidak akan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022 tersebut.

"Dan sampai saat ini Alamsyah tetap menjadi Anggota Peradi yang saya pimpin dan mengakui AD yang telah disahkan dalam Munas Peradi tahun 2020. Oleh sebab itu, saya sudah meminta saudara Asido Hutabarat selaku pengurus Peradi untuk melakukan jumpa pers supaya lebih jelas karena saat berita ini saya buat dan kirim dari dalam pesawat dalam perjalanan menuju New York. Jadi sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para Advokat-advokat muda," ungkapnya.

Ketiga, sebagai Ketua Umum Peradi yang sah, Otto Hasibuan meminta kepada seluruh advokat Peradi di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pernyataan Hotman Paris tersebut dan tetap terus melakukan tugasnya sebagai advokat sebagaimana harusnya.

"Saya memastikan seluruh yang saya sampaikan di atas adalah benar dan sesuai dengan fakta, dan saya siap bertanggung jawab atas seluruh keterangan yang saya sampaikan," tukas Otto Hasibuan.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



1

x|close