Nusantaratv.com - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Sidang kali ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan yang diajukan para tersangka yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya.
JPU menilai penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tak memahami ketentuan UU dalam membuat surat dakwaan.
Pernyataan itu dilontarkan JPU Erna Nurmawati menanggapi nota keberatan penasihat hukum Putri Candrawati atas surat dakwaan yang dinilai disusun tidak cermat.
"Setelah PU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam halaman 22 sampai hal 25, rupanya penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Erna saat membacakan tanggapan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dalam klausul tersebut, Erna menjelaskan, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana.
Dengan dasar klausul itu, Erna menegaskan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Putri Candrawathi telah disusun secara sistematis, jelas, dan tegas.
"Kemudian di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada hari Jumat, 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022," tutur Erna.
"Dan tempat tindak pidana yaitu bertempat di Jalan Saguling III nomor 29, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Satu, DKI Jakarta selanjutnya disebut rumah Saguling III, dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga," tandasnya, mengutip okezonecom.
Seperti diketahui, salah satu poin nota keberatan kubu Putri yakni surat dakwaan disusun tidak cermat, jelas, dan lengkap. Salah satu tidak lengkapnya yakni terkait kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang pihaknya terima dari JPU.
Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.