Tak Terima Dipecat, Pria Ini Nekat Bakar Kantor Pajak di Lampung dengan Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

Nusantaratv.com - 11 Desember 2024

Agus Rahmat Hidayat nekat membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Agus Rahmat Hidayat nekat membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Seorang mantan satpam, Agus Rahmat Hidayat nekat membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Aksinya itu dilakukan lantaran sakit hati karena tak terima dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam di kantor pajak tersebut satu bulan lalu. 

Agus yang merupakan warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, dituding mencuri laptop dan barang-barang dinas milik kantor.

Dia melakukan pembakaran Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Sabtu, 8 Desember lalu. Ketika itu, ruangan alat tulis kantor (ATK) tersebut sepi dan tidak ada penjagaan. 

Agus mengaku mencuri dua unit laptop kantor yang merupakan milik negara untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit sakit stroke. Dia pun hanya tertunduk lemas dan pasrah saat digiring petugas Polres Lampung Utara. 

"Karena sakit hati. Jadi saya masuk ruangan ATK, terus ambil tisu toilet, saya urai dan taruh di atas plastik, kemudian saya bakar," ujar Agus, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight, Selasa, 10 Desember 2024.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Stevanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, tersangka merupakan mantan pegawai satpam Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, dimana pelaku melakukan pembakaran di gudang ATK di kantor tersebut dengan mengumpulkan tisu kertas kemudian di bakar. 

"Hasil interogasi penyelidikan dan penyidikan, cara membakarannya adalah dengan mengumpulkan tisu dan kertas-kertas, kemudian dibakar. Akhirnya satu ruangan, bukan satu gedung, terbakar dan mengalami kerusakan," imbuhnya. 

Menurutnya, pelaku nekat membakar gudang tersebut karena sakit hati karena sudah di pecat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi.

"Motifnya adalah sakit hati karena satu bulan sebelum kejadian ini, tersangka diberhentikan atau di PHK oleh kantor pajak karena kedapatan mencuri dua buah tablet atau laptop milik negara," tambahnya.

Akibat ulah Agus ini, kantor pajak mengalami kerugian material mencapai Rp500 juta, termasuk alat tulis kantor, laptop, AC, komputer dan sejumlah arsip penting yang ludes di lahap si jago merah. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembakaran dan pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close