Nusantaratv.com - Kasus suami KDRT istri hamil di Serpong, Tangerang Selatan, sempat menjadi sorotan publik. Sebab, tersangka BD, sang suami pelaku KDRT, sempat tidak ditahan polisi.
Karenanya, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ini disampaikan Faisal dalam jumpa pers di kantornya.
"Pada kesempatan ini juga saya selaku Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik, memohon maaf kepada masyarakat semuanya," ujar Faisal, Selasa (18/7/2023).
Faisal mengatakan, ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi.
"Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," ucapnya.
Diketahui, BD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus KDRT istri hamil ini. Tapi, pada saat itu, BD tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dengan alasan perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan luka ringan.
Terkait hal ini, Faisal menjelaskan bahwa pengkategorian luka ringan tersebut itu berdasarkan keterangan ahli.
"Jadi seperti kita ketahui, untuk keyakinan penyidik kita perlu keterangan ahli luka itu luka berat atau luka ringan," jelas dia.
Adapun, polisi saat itu tidak menahan dan mengenakan wajib lapor kepada tersangka setelah mendapat jaminan dari orang tua tersangka.
"Makanya dengan jaminan orang tua tersangka kami mewajibkan untuk wajib lapor kepada si pelapor," ucapnya.
Karena itulah, AKBP Faisal meminta maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi pihaknya ke depan.
Sebelumnya, pria berinisial BD, suami tersangka KDRT istri hamil di Serpong, Tangerang Selatan, akhirnya ditangkap. BD ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat.