Nusantaratv.com-Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dijatuhi sanksi pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2022, pada Senin (9/5/2022).
Mereka dijatuhi sanksi karena diduga tidak mengikuti upacara yang dilaksanakan di Halaman Balai Kota di Jalan RE Martadinata.
Diketahui, sejak 29 April 2022, mereka menikmati libur bersama terkait dengan Idul Fitri 1443 H.
Namun saat sedang berlangsung upacara tersebut, sejumlah ASN di lingkup Pemko Banjarmasin justru mangkir.
Mereka malah asik duduk dan mengobrol sambil menikmati kopi di sebuah meja yang ada di depan area kantin yang letaknya di belakang Balai Kota.
Padahal di saat yang sama, ratusan pegawai berbaris rapi dan mendengarkan amanat dari Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina yang menjadi pembina upacara.
Sejumlah ASN yang mangkir dari kegiatan apel ini pun sempat terekam kamera. Setidaknya, ada enam orang yang asyik ngobrol saat upacara berlangsung.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengaku tidak mengetahui karena memang lokasi mereka yang membolos dari kegiatan upacara ini memang tidak terlihat.
"Saya tidak bisa melihatnya. Kalau di belakang (area kantin, red), berarti tidak ikut apel," ujar Ibnu, mengutip tribunnewscom.
Meskipun tidak melihat langsung, namun Ibnu memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) untuk menindaklanjutinya.
"Dilaporkan saja nanti supaya ditindaklanjuti BKD," tandas Ibnu Sina.
Dan benar saja, ternyata adanya oknum ASN yang membolos upacara ini langsung ditindaklanjuti BKD Diklat Banjarmasin.
Pasalnya, oknum ASN yang mangkir dari kegiatan upacara tersebut langsung dipanggil bahkan langsung diberikan sanksi.
"Sudah ditindaklanjuti dengan dipanggil dan juga diberi teguran tertulis," pungkas Kepala BKD Diklat Banjarmasin.