Nusantaratv.com - Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, harta dan kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang disebut-sebut mencapai Rp56 miliar juga bakal diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan agar harta kekayaan RAT tetap diusut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), RAT tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp56,1 miliar.
"Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta RAT,” ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023).
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh menyebut bahwa dalam pemeriksaan harta ini pihaknya akan bekerja sama KPK dan PPATK.
Nantinya, pemeriksaan ini akan mencocokkan antara laporan dan kemampuan ekonomi Rafael Alun Trisambodo.
"Kita cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, baik itu penghasilan, pajaknya, atau bahkan jika dia memiliki warisan atau penghasilan lainnya," ujar Awan.
Akan tetapi, Awan menegaskan bahwa harta Rp56,1 miliar ini tidak bisa langsung disamaratakan sebagai penghasilan.
"Kita tidak bisa gebyah uyah (menyamaratakan) ya. Karena bisa saja PNS begitu masih memiliki sumber penghasilan lain atau juga warisan, bisa saja juga keluarganya memiliki usaha. Itu yang nanti juga kita cek," ungkap Awan.
Seperti diberitakan, anak Rafael yakni Mario Dandy Satrio diduga telah melakukan penganiayaan kepada putra pengurus GP Ansor hingga tak sadarkan diri.
Rafael telah meminta maaf melalui video kepada korban, orang tua korban dan di seluruh pihak atas kasus ini.