Tak Hadir Sidang, Masriah Penyiram Tinja ke Tetangga Diduga Kabur

Nusantaratv.com - 08 November 2023

Masriah.
Masriah.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Masriah emak-emak penyiram tinja asal Sidoarjo yang kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus buang sampah sembarangan, absen di sidang perdana. Masriah diduga kabur dari rumah sehari sebelum sidang berlangsung.

Sedianya, Masriah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo hari ini, Rabu (8/11/2023). Sidang batal digelar lantaran Masriah absen.

"Memang benar bahwa sidang tipiring akan dilaksanakan di PN Sidoarjo hari ini. Namun, terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa pemberitahuan apapun ke kami," ujar Kasi Pembinaan, Pengawasan, Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar di PN Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).

Ia menjelaskan, guna memperlancar agenda sidang hari ini pihaknya telah mengirimkan anggotanya ke rumah untuk menjemput Masriah. Tapi, sejak pagi sekitar pukul 05.00 WIB, Masriah tidak ada di rumahnya.

"Dari keterangan warga sekitar dan saksi-saksi yang lain bahwa Masriah telah meninggalkan rumah sejak kemarin Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 23. 45 WIB," kata Anas.

Karena itu, sidang akan dijadwalkan ulang. Rencananya, Satpol PP akan mengirimkan ralas ke Masriah

"Kami akan menjadwalkan ulang sidang ke PN Sidoarjo, rencana Rabu minggu depan," imbuh Anas.

Sementara itu, Nur Mas'ud menantu Wiwik Winarti atau pihak pelapor mengatakan bahwa sejak pagi sekitar pukul 05.00 WIB banyak petugas yang memantau keberadaan Masriah di rumahnya. Namun, mereka gagal bertemu dengan Masriah. Nur Mas'ud juga sempat melihat Masriah keluar dari rumahnya melalui rekaman CCTV miliknya.

"Terlihat di kamera CCTV bahwa diduga Masriah keluar rumah pada hari Senin malam sekitar pukul 23.51 WIB," jelas Nur Mas'ud.

Sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo kembali menetapkan Masriah, emak-emak penyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti sebagai tersangka. Masriah memang tak menyiram tinja, namun ia buang sampah sembarangan di depan jalan rumah Wiwik.

"Setelah melalui pemeriksaan dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah ditetapkan menjadi tersangka," kata Anas usai melakukan pemeriksaan, Selasa (31/10/2023).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close