Tak Bisa Mundur, Kominfo: 2 November 2022, Era Baru Siaran TV Digital

Nusantaratv.com - 12 Agustus 2022

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Migrasi sistem penyiaran televisi analog ke televisi (TV) digital sudah menjadi keniscayaan bagi negara-negara di dunia seiring dengan semakin berkembangnya teknologi.

Bagi masyarakat yang sudah terbiasa dengan siaran TV analog, tentunya harus mengikuti kebijakan pemerintah dengan ikut migrasi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertekad mematikan televisi analog, yang sudah mengudara selama 60 tahun terakhir paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB, dan dialihkan menjadi televisi digital.

Diketahui, sejak 2019, pemerintah telah mendorong ketentuan perihal migrasi analog ke digital. Salah satunya melalui legislasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang kini telah diundangkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) 2022, di Hotel Holiday In Bandung, Pasteur, Jawa Barat (Jabar), yang dihelat selama tiga hari, yakni 11-13 Agustus 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, yang diwakili Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia mengungkapkan mengenai arah kebijakan digitalisasi penyiaran dan analog switch off (ASO). 

Dia mengatakan pemerintah fokus terhadap digitalisasi penyiaran sampai 2 November 2022 untuk penyelesaian migrasi siaran TV teresterial analog ke digital oleh setiap lembaga penyiaran yang bersiaran secara analog.

Lebih lanjut, Geryantika mengungkapkan, pembangunan infrastruktur multipleksing dilakukan oleh LPP TVRI dan lembaga penyiaran swasta melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan Pemerintah memastikan ketersediaan slot multipleksing bagi lembaga penyiaran yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing, serta mengatur batas atas tarif sewa multipleksing

Geryantika menambahkan, rumah tangga miskin akan mendapatkan set top box (STB) yang berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

"Setelah ASO, digitalisasi penyiaran akan difokuskan pada peningkatan kualitas siaran TV teresterial di 112 wilayah layanan, pemerataan siaran TV teresterial di 113 wilayah layanan, digitalisasi siaran radio serta tv kabel dan parabola," ujar Geryantika yang hadir secara virtual.

Pemerintah dalam hal ini Kominfo, kata Geryantika, sepakat pada 2 November 2022 adalah momen yang dinantikan selama bertahun-tahun. Dia menyatakan perintah Undang-Undang (UU) terkait ASO tercantum pada perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 60A ayat (2) dinyatakan 'migarasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch-off) diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini'.

"Semoga siaran tv analog bisa selesai dihentikan, dan kita punya era baru siaran tv digital," tukas Geryantika.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close