Nusantaratv.com - Sebanyak 11 personel Polres Banyumas diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polres Banyumas. Bahkan, 8 anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.
Terkait tewasnya OK yang diduga melibatkan belasan anggota Polres Banyumas, anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Kepolisian Daerah Jaya Tengah (Polda Jateng) untuk melakukan proses penyelidikan terhadap penyebab kematian OK (26), tahanan di Polres Banyumas.
"Komisi III DPR RI meminta Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap anggota Polresta Banyumas yang diduga melanggar etika Polri dan hukum pidana. Untuk itu, saya telah berkomunikasi dengan Kapolda Jateng dan Kapolresta Banyumas," kata Arsul Sani kepada awak media.
Arsul juga sudah berkomunikasi dengan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi terkait hal tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebutkan Polda Jateng mengakui ada personelnya yang melanggar aturan.
"Polda mengakui 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polres Banyumas. Bahkan, delapan anggota di antaranya berpotensi dikenakan pasal pidana," kata Arsul Sani melalui akun Twitter @Arsul_Sani.
Arsul juga menyebutkan berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, dan penyelidikan yang dilakukan Propam Polda Jateng sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan. Dari sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari empat menjadi delapan anggota," lanjutnya.
Wakil Ketua MPR RI itu juga menyebutkan kedelapan oknum ini juga telah menjalani proses penyidikan pelanggaran pidana.
Tak hanya itu, Arsul juga menyebutkan ada sepuluh orang tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK.
"Sepuluh tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK ditetapkan menjadi tersangka dan pihak penyidik saat ini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara untuk P-21," jelasnya.
Dia menyebutkan Polda Jateng serius menyelesaikan kasus ini dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jateng dan Kapolresta Banyumas atas respons cepatnya ketika saya hubungi dan juga komitmennya untuk menegakkan prinsip etika dan hukum terhadap anggota yang diduga melanggar," kata Arsul Sani.
Dia menyebutkan Komisi III DPR RI dan publik serta keluarga korban menunggu tindak lanjut proses etik dan proses hukum kepada semua yang terlibat.
"Sementara ini yang bisa saya sampaikan. Kita kawal bersama penanganan kasus ini," tutup Arsul.*