Nusantaratv.com - Crazy rich asal Surabaya, Budi Said, yang menagih utang emas 1,136 ton PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., malah ditersangkakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasannya, Budi yang merupakan pengusaha properti itu, disebut melakukan permufakatan jahat dengan sejumlah orang, yang beberapa di antaranya pegawai Antam, sehingga Antam memiliki 'utang' emas yang dinilai seharga lebih dari Rp1 triliun itu.
"Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus telah memanggil saksi bernama BS, seorang pengusaha properti dari Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dugaan rekayasa jual-beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan oleh tim penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Usai ditetapkan tersangka, Budi pun dijebloskan ke tahanan. "Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, perkara ini terjadi pada Maret 2018 sampai dengan November 2018. Budi, kata dia, bersama-sama dengan sejumlah orang yang beberapa di antaranya pegawai Antam, diduga melakukan rekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari perusahaan pelat merah itu.
"Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan program diskon," ucapnya.
Untuk menutupi transaksi tersebut, lanjut dia, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme transaksi yang telah ditetapkan PT Antam. Sehingga, PT Antam tidak bisa mengontrol keluar-masuknya logam mulia.
"Akibatnya uang yang diberikan oleh tersangka, dengan jumlah logam mulia yang diserahkan oleh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," kata Kuntadi.
"Guna menutupi jumlah selisih tersebut para pelaku membuat surat yang diduga palsu menyatakan seolah-olah benar bahwa transaksi itu telah dilakukan, bahwa benar PT Antam ada kekurangan sejumlah logam mulia. Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kg logam mulia, atau mungkin bisa setara Rp 1 triliun sekian," sambungnya.
Sebelumnya, di sisi lain, Budi Said menggugat Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, Eksi Anggraeni sebagai tergugat V, lantaran emas 7 ton yang ia beli dari Antam pada 2018, baru dirinya terima 5.935 kg.
Awalnya, Budi menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun selanjutnya, Budi kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). MA meminta Antam memberikan emas ke Budi seberat 1.136 kg. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp 92.092.000.000. Permohonan peninjauan kembali (PK) lalu diajukan, dan akhirnya MA menolak permohonan tersebut.
Di samping itu, Budi menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Antam di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena BUMN itu tak kunjung menyerahkan emas.