Syarat Capres 2024: Pendidikan Terakhir SMA, Minimal 40 Tahun

Nusantaratv.com - 01 Juli 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sejumlah syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Termasuk mengenai batas usia minimal dan latar belakang pendidikan.

Pada Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yaitu berusia minimal 40 tahun. Capres pun harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

Masih dalam pasal yang sama, syarat latar belakang pendidikan bagi calon presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," dikutip dari huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat lainnya, yakni bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

Lalu, calon presiden juga tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Seseorang tak bisa didaftarkan sebagai calon presiden apabila pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri.

"Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya," bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

Capres juga harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.

Walau seseorang telah memenuhi syarat, pencalonan tetap berada di tangan partai politik. Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa capres-cawapres didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Diketahui, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan. Pendaftaran capres-cawapres akan dibuka mulai 19 Oktober 2023 mendatang. Dilanjutkan masa kampanye selama 90 hari, lalu pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close