Syarat BPJS Buat Warga Malas Urus SIM-STNK

Nusantaratv.com - 25 Februari 2022

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Net)
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu menilai kewajiban BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus SIM dan STNK dapat memicu kenaikan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Ia memandang kebijakan baru ini dapat dinilai negatif oleh kelompok masyarakat yang membuat mereka malah jadi enggan mengurus legalitas berkendara.

"Akhirnya mungkin akan membuat kelompok tertentu tidak urus STNK dan SIM. Dan pelanggaran lalu lintas meningkat," ujar Jusri, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, menurut Jusri kebijakan yang berada di bawah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 itu tidak sejalan syarat pembuatan SIM yang sudah ditetapkan Polri, terlebih untuk urutan keselamatan.

Ia menganggap kewajiban tersebut sebagai kebijakan imbas upaya tertentu pemerintah.

"ini kebijakan di luar safety. Ini kebijakan pemerintah saja. Dan Ini mirip kebijakan model zaman kolonial," jelasnya, mengutip CNNIndonesia.com. 

Mewajibkan BPJS Kesehatan, menurut Jusri juga hanya akan menghambat pergerakan masyarakat. Seharusnya, kata dia, BPJS Kesehatan sifatnya sukarela, bukan menjadi kewajiban yang dipaksakan terhadap masyarakat.

"Ini tentu menghambat. Harusnya toh sukarela. Terus kalau yang sebelumnya tidak ikut, ya jadi rugi," kata dia.

Inpres nomor 1 tahun 2022 yang salah satu poinnya mewajibkan pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan juga mendapat penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya Indonesia Traffic Watch (ITW).

Menurut ITW hal tersebut berpotensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat. Aturan tersebut dikatakan juga tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri.

"Meskipun dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (23/2/2022).

Dia mengatakan ITW tidak melihat satu pun amanat UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutab Jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Seperti yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 itu. Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik.

"(Berdasarkan UU 22), setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close