Nusantaratv.com - Belum lama ini, pengacara Hotman Paris Hutapea diduga menyebarluaskan nama-nama kepengurusan Peradi versi Luhut M. Pangaribuan lewat media sosial Instagram.
Terkait pernyataan Hotman Paris tersebut, Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan meminta semua advokat anggota Peradi untuk tidak termakan informasi bohong dan menyesatkan mengenai susunan pengurus Peradi.
Informasi tidak benar dan menyesatkan yang dimaksudnya adalah informasi yang mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM telah menerima susunan pengurus Peradi versi Luhut M. Pangaribuan.
“Tidak mungkin Putusan MA yang menetapkan kepengurusan Peradi yang saya pimpin bisa dimentahkan oleh SK Dirjen AHU,” ujar Otto Hasibuan, mengutip RMOL, Minggu (1/5/2022).
Terlepas dari logika dasar hukum itu, Otto Hasibuan mengatakan, dirinya baru saja mendapatkan informasi dari tim Peradi di Jakarta yang menelusuri kebenaran informasi mengenai pendaftaran pengurus kubu Luhut ke Ditjen AHU Kemenkum HAM.
“Barusan saya dapat informasi dari tim Peradi. Setelah dicek dalam website resmi Ditjen AHU, pertanggal 30 April 2022, pukul 20.30 WIB, nama-nama kepengurusan Peradi versi Luhut M. Pangaribuan yang disebarluaskan Hotman Paris Hutapea sebagai pengurus Peradi yang sah, sudah tidak ditemukan lagi dalam data sistim pencarian/unduh Ditjen AHU,” jelas Otto Hasibuan.
Oleh karena itu, sambungnya, sudah jelas bahwa kepengurusan Peradi yang dipimpinnyalah yang sah, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3085K/pdt/2021.
“Tidak mungkin SK Dirjen AHU bisa mengalahkan Putusan MA,” tegasnya.
Pada bagian lain Otto Hasibuan meminta seluruh advokat Peradi, seluruh mitra Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dan mitra-mitra lainnya untuk tidak terpengaruh dengan berbagai berita tidak benar yang beredar akhir-akhir ini tentang Peradi.
“Peradi tetap di bawah kepemimpinan saya sebagai Ketua Umum yang sah,” demikian Otto Hasibuan.
Sementara, Kementerian Hukum dan HAM, mengutip innews, menyebut jika pengesahan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Luhut Pangaribuan, yang selama ini dikenal dengan nama Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) atau Peradi Rekonsiliasi, telah di take down atau dibatalkan.
Kepastian pembatalan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Johannes Tobing.
“Hasil pengecekan kami terhadap website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), didapati bahwa pendaftaran Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan sudah di take down dari sistem Dirjen AHU,” kata Johannes Tobing.
Sebelumnya, DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan telah melayangkan surat keberatan kepada Kemenkumham.
“Kami melihat ada sesuatu yang salah dalam proses pendaftaran tersebut, di mana ada anggota yang nyata-nyata sudah meninggal tapi dimasukkan sebagai pemberi kuasa,” terangnya.
Selain itu, putusan Mahkamah Agung jelas-jelas menyatakan bahwa Munas Peradi di Pekanbaru adalah sah secara hukum.
“Di Munas itu, terpilih sebagai Ketua Umum adalah Prof Fauzi Hasibuan. Karena Munas tersebut sah, maka Munas III di Bogor sebagai kelanjutan dari Munas II, juga berarti sah secara hukum,” terangnya.
Setelah mengetahui Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan di take down, kata Johannes, Ketum DPN Peradi yang tengah berada di Amerika Serikat langsung menggelar rapat online yang diikuti 168 cabang di seluruh Indonesia.
“Diblokirnya pendaftaran Peradi pimpinan Luhut juga adalah jawaban atas doa-doa kami semua,” tukasnya.
Dalam rapat via zoom tersebut, katanya, Otto menyerukan agar seluruh cabang Peradi tetap solid dan kompak serta tidak terpengaruh terhadap berita serta isu-isu yang coba dimainkan oleh pihak-pihak yang mau menjatuhkan Peradi pimpinan Otto.
“Kami semua, baik DPN maupun cabang-cabang berkomitmen untuk tetap solid dan tegak lurus mendukung kepemimpinan Prof Otto Hasibuan,” tandasnya.
Tak hanya itu, dalam rapat online tersebut, diputuskan terkait adanya sejumlah laporan polisi yang melaporkan Hotman Paris Hutapea, di berbagai Polres dan Polda, maka seluruh Ketua DPC berkomitmen memastikan proses hukum ini akan berlanjut sampai ke persidangan. Sebab telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan di kalangan advokat di Tanah Air.*