Susul Sambo, Polisi Anak Petinggi Ini Juga Dipecat dari Polri

Nusantaratv.com - 02 September 2022

Kompol Chuck Putranto. (Net)
Kompol Chuck Putranto. (Net)

Penulis: | Editor: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kompol Chuck Putranto yang menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dipecat dari Polri berdasarkan putusan sidang kode etik. Chuck mengajukan banding atas putusan itu.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dedi menjelaskan, sidang banding Chuck Putranto akan segera disiapkan oleh Divisi Propam Polri. "Khusus untuk sidang banding tentunya nanti akan disiapkan," kata dia. 

Dedi menuturkan, ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama ialah sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kedua ialah sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022," kata Dedi. 

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.

Chuck sendiri disebut-sebut sebagai anak petinggi. 

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Antara lain Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri serta Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri. 

Sambo sendiri telah diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close