Susul Sambo, Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri!

Nusantaratv.com - 07 September 2022

Kombes Agus Nurpatria saat putusan sidang kode etik. (Polri TV)
Kombes Agus Nurpatria saat putusan sidang kode etik. (Polri TV)

Penulis: | Editor: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kombes Agus Nurpatria dipecat dari Polri. Ini merupakan putusan sidang kode etik yang digelar terkait perkara dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar hakim sidang etik, saat membacakan putusan, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). 

Agus sendiri sebelumnya disangkakan merusak rekaman kamera CCTV di sekitar kediaman Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Bukan hanya itu, peran Agus disebut cukup banyak. 

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof teman-teman KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (7/9/2022). 

"Selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama. Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam," sambungnya. 

Total ada empat anggota Polri yang dipecat atau terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait tewasnya Brigadir J. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan menyusul Kombes Agus Nurpatria menjalani. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])