Sultra Komitmen Manfaatkan Zona Integrasi Penataan Ruang Darat dan Laut untuk Kesejahteraan dan Ekosistem Perairan

Nusantaratv.com - 10 Agustus 2022

Deklarasi Final Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Deklarasi Final Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen manfaatkan zona integrasi penataan ruang darat dan laut untuk kesejahteraan dan ekosistem perairan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH yang diwakili Pj Sekrearis Daerah (Sekda) Pemprov Sultra Asrun Lio dalam sambutannya pada Deklarasi Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara Pasca Konsultasi Teknis pada Rabu (10/8/2022).  

Deklarasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara turut dihadiri Kabid Kelautan DKP Provinsi Sultra H Yoni, Krishna Samudra Koordinator Kelompok Zona Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Perikanan dan Kelautan dan undangan lainnya.

Deklarasi ini merupakan tindak lanjut amanat Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Pj Sekrearis Daerah (Sekda) Pemprov Sultra Asrun Lio mengatakan penataan ruang di wilayah pesisir dan laut adalah suatu upaya untuk memanfaatkan ruang secara harmoni dan optimal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mensejahterakan rakyat dan melindungi ekosistem laut dan pesisir, sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang No. 27 Tahun 2007 Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa rencana zonasi merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang.

“Oleh karenanya, sehubungan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan proses integrasi penataan ruang darat dan laut, pada tahun ini pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara sementara melakukan penyusunan dokumen materi teknis muatan perairan pesisir rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan telah kita lewati beberapa tahapan proses, kemarin pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 telah kita lakukan konsultasi teknis di Tingkat Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat yang merupakan salah satu tahapan dalam proses Penyusunan Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” kata Asrun Lio.

Asrun Lio menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, terkhusus kepada Bapak Dr. Ir. Krishna Samudra, M.SI Beserta Tim yang telah memberikan petunjuk, arahan dan perhatian yang sangat besar serta melakukan langkah-langkah percepatan terhadap penyusunan dokumen materi teknis muatan perairan pesisir di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kami ucapkan terima kasih kepada Tim Kelompok Kerja yang telah bekerja secara efektif, bersinergi.

Pada Kesempatan yang sama, Kabid Kelautan DKP Provinsi Sulawesi Tenggara H Yoni mengatakan Deklarasi Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah salah satu tahapan di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang Mengamanatkan Proses Perubahan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Provinsi.

“Jadi tahapan ini adalah salah satu proses yang harus kita lewati untuk melakukan integrasi ke dalam rencana tata ruang provinsi,” kata H Yoni.  

Kabid kelautan Sultra H Yoni (kiri) dan pejabat KKP Dr. Ir. Krishna Samudra, M.SI

Krishna Samudra Koordinator Kelompok Zona Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Perikanan dan Kelautan menjelaskan tujuan utama dari Deklarasi Final RZWP3K adalah agar tercipta tata ruang terintegrasi antara darat dan laut. Sehingga investasi bisa masuk.  

“Jadi pada prinsipnya kita harus memiliki yang namanya tata ruang terintegrasi antara darat dan dengan laut. Karena apa? Karena tanpa adanya tata ruang ini investasi tidak bisa masuk. Ini tujuan utamanya. Maka harapan kita adalah semua mengawal. Semua melaksanakan terwujudnya integrasi antara RZWP3K dengan RTRW supaya investasi kita betul-betul terlindungi dan Sultra semakin maju,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])