Sultra Berhasil Jadi Provinsi Kedua Deklarasi Final RZWP3K

Nusantaratv.com - 10 Agustus 2022

Sultra Berhasil Jadi Provinsi Kedua Deklarasi Final RZWP3K
Sultra Berhasil Jadi Provinsi Kedua Deklarasi Final RZWP3K

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Deklarasi Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara Pasca Konsultasi Teknis, pada Rabu (10/8/2022).

Deklarasi dilaksanakan di Aula Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dibuka oleh Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH yang diwakili Pj Sekrearis Daerah (Sekda) Pemprov Sultra Asrun Lio. Turut hadir Kabid Kelautan DKP Provinsi Sultra H Yoni, Krishna Samudra Koordinator Kelompok Zona Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Perikanan dan Kelautan dan undangan lainnya.

Deklarasi final RZWP3K ini merupakan sebuah pencapaian positif bagi Sultra. Karena dari 17 Provinsi yang mengikuti proses Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 28 Tahun 2021 menjadi provinsi kedua setelah Gorontalo yang telah melaksanakan deklarasi final.

Dalam daftar 17 provinsi yang mengikuti proses Permenkp 28/2021, Sulawesi Tenggara menempati urutan kedua dengan keterangan deklarasi pasca pasal 71 (10 Agustus).

Adapun ke-16 provinsi lainnya yang mengikuti proses Permenkp 28/2021 antara lain, Gorontalo, Maluku, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Kalimanan Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Sumaera Utara dan Sulawesi Barat.
 
Deklarasi ini merupakan tindak lanjut amanat Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Dalam sambutannya saat membuka Deklarasi Final RZWP3K, Pj Sekrearis Daerah (Sekda) Pemprov Sultra Asrun Lio mengatakan penataan ruang di wilayah pesisir dan laut adalah suatu upaya untuk memanfaatkan ruang secara harmoni dan optimal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mensejahterakan rakyat dan melindungi ekosistem laut dan pesisir, sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang No. 27 Tahun 2007 Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa rencana zonasi merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang.

Krishna Samudra Koordinator Kelompok Zona Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Perikanan dan Kelautan menjelaskan tujuan utama dari Deklarasi Final RZWP3K adalah agar tercipta tata ruang terintegrasi antara darat dan laut. Sehingga investasi bisa masuk.  

“Jadi pada prinsipnya kita harus memiliki yang namanya tata ruang terintegrasi antara darat dan dengan laut. Karena apa? Karena tanpa adanya tata ruang ini investasi tidak bisa masuk. Ini tujuan utamanya. Maka harapan kita adalah semua mengawal. Semua melaksanakan terwujudnya integrasi antara RZWP3K dengan RTRW supaya investasi kita betul-betul terlindungi dan Sultra semakin maju,” kata Krishna Samudra.

Secara terpisah, sebelumnya pada Rapat Kerja Teknis Nasional (Rakerteknas) Materi Teknis Perairan Pesisir/Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) pada Selasa, (29/3/2022) lalu.  

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menekankan bahwa materi teknis perairan pesisir pada peraturan daerah RTRW merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar penerbitan Persetujuan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan.

“Tanpa instrumen tersebut akan terjadi konflik pemanfaatan sumber daya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi ataupun konflik antar pemangku kepentingan yang sulit diatasi sehingga ini menjadi modal dasar bagi Pemerintah Provinsi untuk mendorong perkembangan ekonomi di wilayah pesisir secara berkelanjutan,” ujar Victor.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menerangkan konsep rencana tata ruang di daerah/wilayah dengan dinamika perubahan kebijakan dan perubahan wilayah yang tinggi/cepat apabila tidak segera diikat secara hukum menjadi tidak up to date, dan jika rencana tersebut tetap tidak berubah (status quo), maka dapat menjadi sumber konflik pemanfaatan ruang sekaligus menghambat percepatan investasi.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, penataan ruang laut secara berkelanjutan menjadi instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy) yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close