Sudinkes Jakpus Lakukan Pengawasan Terhadap Fasilitas Kesehatan

Nusantaratv.com - 20 Oktober 2022

Ilustrasi penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak di Jakarta, Jumat (14/10/2022). ANTARA/Instagram/@dinkesdki
Ilustrasi penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak di Jakarta, Jumat (14/10/2022). ANTARA/Instagram/@dinkesdki

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan (faskes) agar tidak meresepkan obat dengan kandungan bahan berbahaya yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.

“Kita lakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (binwasdal) terhadap semua fasilitas kesehatan termasuk apotek dan toko obat,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Rismasari di Jakarta, Kamis.

Setelah itu, apabila masih menemukan apotek atau toko obat memperdagangkan obat dengan kandungan bahan berbahaya maka Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat melakukan pembinaan bahkan bisa melakukan teguran.

“Apabila ditemukan kandungan berbahaya, maka kita bina dan beri teguran,” ucapnya.

Rismasari melanjutkan jika setelah diberi teguran dan terulang kembali maka pihaknya bisa melaporkan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar dapat ditindaklanjuti.

Selain itu, Rismasari juga menjelaskan sebelum adanya kasus Acute Kidney Injury (AKI), suku dinas kesehatan sudah melakukan pengawasan.

“Jauh sebelum adanya kasus AKI, suku dinas kesehatan Jakarta Pusat sudah melakukan pengawasan dengan datang langsung ke apotek dan toko obat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa menurut hasil penelitian ada tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut, yakni ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis, Menteri Kesehatan mengatakan bahwa ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop, dan kalau pun ada harus sangat sedikit kadarnya.

Zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirop.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close